Syarat Mendapatkan Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 8 Juta

ARUSGADGET – Pemerintah Indonesia tengah berencana untuk memberikan subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp 8 juta.

Namun, untuk mendapatkan subsidi yang dimaksud, Anda tentu harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Untuk mewujudkan misi elektrifikasi, pemerintah berupaya memberikan subsidi kendaraan listrik dengan nominal yang cukup besar. Mengingat harga kendaraan listrik terlampau mahal dibandingkan dengan harga kendaraan konvensional (berbahan bakar bensin).

Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah

Subsidi sepeda motor listrik

Upaya tersebut diwujudkan dengan memberikan insentif sebesar Rp 8 juta untuk sepeda motor listrik, Rp 40 juta untuk mobil berjenis hybrid (mobil dengan perpaduan motor listrik dan mesin), dan Rp 80 juta untuk mobil listrik murni.

Subsidi sepeda motor listrik dan kendaraan lainnya diberikan oleh pemerintah guna mempercepat misi elektrifikasi dan meningkatkan daya beli masyarakat dalam kendaraan listrik. Pemerintah juga melihat bahwa Indonesia perlu mengejar ketertinggalan dalam penggunaan kendaraan listrik.

BACA JUGA: Subsidi Kendaraan Listrik hingga Rp 80 Juta dari Pemerintah?

Pengisian daya sepeda motor listrik

Nominal yang diberikan untuk subsidi sepeda motor listrik sendiri adalah sebesar Rp 8 juta. Tidak hanya itu, bagi sepeda motor yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik juga akan menerima insentif sebesar Rp 5 juta.

Namun, hal yang perlu diingat adalah upaya pemerintah ini tidak mungkin direalisasikan secara tiba-tiba. Pemerintah akan melakukan roadmap terlebih dahulu mengenai subsidi sepeda motor listrik dan memberikan sejumlah persyaratan bagi penerima subsidi.

Syarat Mendapatkan Subsidi Sepeda Motor Listrik

Subsidi sepeda motor listrik hingga Rp 8 juta

Untuk bisa mendapatkan insentif, maka pastikan masyarakat membeli sepeda motor listrik yang melakukan produksi di Tanah Air. Hal ini didasarkan pada keinginan agar bisa mendorong industri sepeda motor listrik berkembang di dalam negeri.

Selain mempertimbangkan sepeda motor listrik yang diproduksi di dalam negeri, calon penerima subsidi juga perlu meninjau apakah kendaraan yang akan dibeli sudah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kemenperin atau belum.

Syarat tersebut menjadi sebuah keharusan untuk memastikan bahwa setiap komponen yang ada di dalam sepeda motor listrik juga merupakan buatan lokal. Selain menumbuhkan industri sepeda motor listrik di Indonesia, upaya ini juga dapat membantu menumbuhkan suku cadang sepeda motor listrik.

Melihat persyaratan awal untuk menerima subsidi sepeda motor listrik tersebut, tampaknya realisasi upaya ini tidak akan berlangsung dalam waktu dekat. Pemerintah akan menyusun roadmap terlebih dahulu, mulai dari produksi, pemenuhan TKDN, besaran investasi, dan regulasi lainnya yang akan menyertai subsidi ini.

Daftar Kendaraan Listrik Lainnya yang Menerima Subsidi

Mobil hybrid Mitsubishi Outlander yang mendapatkan subsidi

Selain berbicara mengenai subsidi sepeda motor listrik Rp 8 juta, Anda juga bisa mendapatkan insentif untuk pembelian mobil listrik murni dan hybrid hingga Rp 80 juta. Sejauh ini, baru daftar mobil hybrid saja yang sudah dipastikan menerima subsidi, di antaranya datang dari merek dan model berikut.

  • Mitsubishi Outlander PHEV
  • Nissan Kicks e-Power
  • Suzuki Ertiga Hybrid
  • Toyota All New Camry Hybrid
  • Toyota All New Corolla Altis Hybrid
  • Toyota C-HR Hybrid
  • Toyota Corolla Cross Hybrid
  • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid
  • Wuling Almaz Hybrid
Bagikan !