Cek IMEI Kemenperin, iPhone Sudah Terdaftar atau Belum

ARUSGADGET.COM – Pemilik iPhone kadang perlu cek IMEI Kemenperin untuk mengetahui apakah perangkat miliknya sudah terdafar untuk seluler Indonesia atau belum.

Tentunya cek IMEI Kemenperin untuk perangkat iPhone untuk menghindari rasa was-was iPhone miliknya legal, terutama yang beli second.

Sekadar informasi bahwa IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan nomor identitas unik yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah ponsel.

BACA: Resolusi iPhone 15 Pro Max: Layar Lebih Luas, Main Game Lebih Asyik

Terdiri dari 14 digit, IMEI memiliki tambahan digit ke-15 yang digunakan untuk verifikasi ulang semua digit sebelumnya.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mewajibkan sinkronisasi IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi.

Apabila IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perangkat tersebut tidak dapat digunakan.

Terutama untuk perangkat iPhone, yang tidak akan dapat menggunakan kartu SIM dan akan diblokir dari jaringan operator seluler Indonesia.

Oleh karena itu, penting untuk waspada terhadap IMEI ilegal yang tidak sesuai dengan format standar, seperti 15 digit yang sama atau angka kosong. Sebelum memeriksa status, Anda perlu mengetahui nomor IMEI ponsel.

Cek IMEI Kemenperin maupun Bea Cukai untuk iPhone

Untuk menghindari rasa was-was maka perlu cek IMEI Kemenperin untuk iPhone yang baru dibeli, atau pakai sejumlah cara lainnya semisal cek melalui Bea Cukai.

BACA: Harga iPhone 14 Plus Terbaru 2024, Ini Daftarnya

Perbedaan Database Kemenperin dan Bea Cukai untuk Cek Imei iPhone

IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir), sementara IMEI yang terdaftar pada database Bea Cukai merupakan hasil registrasi para penumpang yang membawa gadget dari luar negeri.

Oleh karena itu, bisa saja IMEI iPhone terdaftar di database Kemenperin, namun tidak terdaftar di database Bea Cukai, dan sebaliknya. Namun, jika status IMEI sudah terdaftar di salah satu situs pemerintah, iPhone tersebut dapat dianggap aman dari pemblokiran.

Cara Cek IMEI iPhone Secara Online Melalui Situs Bea Cukai

  1. Kunjungi website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
  2. Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
  4. Ketuk pilihan “Send” guna memulai pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
  5. Selanjutnya bakal keluar informasi apakah IMEI iPhone yang sedang kamu cek itu telah terdaftar atau belum.

Cara Cek IMEI Kemenperin secara Online

Untuk melakukan cek IMEI Kemenperin secara online yaitu dengan cara mengunjungi langsung website Kemenperin, berikut ini caranya:

  1. Kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/
  2. Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
  4. Ketuk pilihan “Send” guna memulai pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
  5. Bila semua prosesnya benar maka akan keluar informasi apakah IMEI iPhone yang kamu cek telah terdaftar atau belum di Kemenperin.

Perlu Diketahui

IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai menunjukkan bahwa iPhone tersebut didistribusikan secara legal. Jadi, pastikan IMEI perangkat Anda terdaftar untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Melalui Pengaturan iPhone

Sebenarnya ada cara yang sederhana guna memeriksa IMEI iPhone yaitu pengaturan perangkat pada iPhone itu sendiri, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Pengaturan pada iPhone Anda.
  2. Ketuk “Umum”.
  3. Pilih “Tentang”.
  4. Gulir ke bawah hingga Anda melihat “Nomor Seri” dan “IMEI/MEID”.

Sekadar catatan apabila Anda perlu menyalin informasi ini untuk formulir pendaftaran atau untuk mendapatkan dukungan dari Apple, cukup sentuh dan tahan nomor IMEI untuk menyalinnya.

Melalui Aplikasi Finder dan iTunes

Langkah-langkah untuk memeriksa IMEI iPhone menggunakan aplikasi Finder atau iTunes adalah sebagai berikut:

  • Sambungkan perangkat iPhone Anda ke komputer.
  • Jika Anda menggunakan Mac dengan macOS Catalina 10.15 atau versi terbaru, buka Finder. Untuk macOS Mojave atau versi sebelumnya, serta untuk pengguna PC, buka iTunes.
  • Cari perangkat iPhone Anda. Jika Anda menggunakan Finder, pastikan untuk berada di tab “Umum”. Jika menggunakan iTunes, klik “Ringkasan” untuk melihat informasi perangkat.
  • Untuk perangkat iPhone lanjutkan dengan mengetuk nomor telepon di bawah nama atau model perangkat tersebut guna menemukan IMEI. Jika Anda memeriksa perangkat iPad (model seluler), klik nomor seri untuk menemukan CDN, IMEI, dan ICCID.

Demikian cara sederhana cek IMEI Kemenperin untuk perangkat iPhone secara online serta cara cek lainnya melalui bea cukai maupun perangkat seluler.

Bagikan !

Tinggalkan komentar