Masa Tenggang Kartu Telkomsel, Atasi Secara Mandiri

ARUSGADGET – Masa tenggang kerap kali meneror para pengguna kartu provider karena lupa mengisi ulang pulsa. Masa tenggang terus mendekat hingga akhirnya kartu provider yang digunakan hangus, namun pada dasarnya kita membutuhkan nomor tersebut.

Adanya tenggang dan kehangusan sebuah nomor biasanya karena pengguna menggunakan kartu prabayar lain untuk situasi tertentu. Namun, hal tersebut tidak serta membuang nomor yang tak pernah terpakai, atau minimal terisi pulsa.

Menggunakan provider lain karena ingin mencari paket yang lebih murah seringkali menjadi alasan mengapa orang memiliki dua prabayar. Di sisi lain, nomor yang terbengkalai justru nomor yang telah disimpan oleh banyak orang sehingga tidak boleh hangus.

Pengguna kartu prabayar seringkali mengupayakan aktivasi ulang agar nomornya tidak terdaur ulang. Nomor teman lama yang sudah berganti pemilik bisa saja mengganggu ketentraman teman yang belum sempat menghapusnya. Pihak tak bertanggungjawab atau justru iseng memanfaatkan daftar kontak yang tersimpan pada kartu tersebut.

Telkomsel sebagai provider dengan banyak pengguna menjadi kartu unggulan dengan sinyalnya yang terkenal kuat. Provider ini terus menyediakan berbagai macam penawaran bagi para pelanggan setianya.

Kabar baik bagi pengguna Telkomsel, nomor yang memasuki tenggang ternyata bisa aktif kembali dan pengaktifannya bisa secara mandiri dengan layanan dari Telkomsel. Tetapi, nomor yang sudah aktif kembali nantinya akan berubah menjadi kartu pascabayar yang bernama Telkomsel Halo.

Cara dan Syarat Aktivasi Ulang Nomor Telkomsel

Masa Tenggang

Beberapa cara untuk aktivasi ulang secara mandiri adalah sebagai berikut :

  1. Mengakses *888*89#.
  2. Mengirim pesan langsung (DM) melalui akun resmi @Telkomsel pada platform Twitter dan meminta aktivasi ulang nomor.
  3. Menghubungi call center 0807 1811 811.
  4. Mengkonversi kartu prabayar menjadi pascabayar Telkomsel Halo.
  5. Mendatangi GraPARI sekitar Anda.

Selain itu, ada pula syarat yang harus terpenuhi saat hendak melakukan aktivasi ulang. Syaratnya sebagai berikut :

  1. Lakukan aktivasi ulang sebelum 60 hari memasuki tenggang, karena jika melewati 60 hari dari waktu tenggang, maka nomor sudah masuk proses daur ulang.
  2. Bawalah dokumen yang mencakup NIK pada KTP dan Kartu Keluarga yang terpakai untuk registrasi nomor tersebut.
  3. Tidak lupa membawa kartu fisik SIM Telkomsel yang hendak reaktivasi.
Bagikan !