CARA MEMPERPANJANG SIM ONLINE

ARUSGADGET– Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang wajib semua orang miliki. Kartu SIM merupakan tanda jika kita layak dan mampu untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Bagi yang sudah memiliki SIM, wajib memperpanjang usia SIM agar tidak mati. Kini masyarakat dapat memperpanjang SIM Online dengan mudah hanya menggunakan smartphone. Simak artikel ini untuk mengetahui caranya.

Bagi yang memiliki SIM pastinya sudah paham jika harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima sekali. Memperpanjang SIM bertujuan agar SIM tidak mati. Karena jika masa waktu SIM mati, sebagai pengguna kendaraan harus melakukan ujian ulang SIM dari awal. Karena zaman sudah modern, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggunakan smartphone. Bagaimana caranya?

Cara Memperpanjang SIM Menggunakan Smartphone

Saat akan melakukan perpanjangan SIM, harus menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, SIM lama, foto dengan background biru dan tanda tangan di kertas putih. Berikut langkah-langkah SIM Online:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Porli” di Google Play Store.
2. Mendaftar terlebih dahulu dengan memasukan nomor handphone dan masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses verifikasi
3. Buat PIN
4. Pilih menu “Lengkapi Data” kemudian isi data kamu seperti NIK, nama sesuai KTP dan alamat email aktif
5. Verifikasi KTP dengan swafoto
6. Pilih menu “SIM” kemudian klik “perpanjangan SIM”
7. Pilih jenis SIM yang kamu miliki. Setelah itu akan muncul macam-macam syarat untuk melanjutkan proses

BACA JUGA:

8. Masukan nomor SIM dan dokumen persyaratan meliputi foto KTP, foto SIM, tanda tangan di kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala (topi, peci) dan jangan menggunakan pakaian berwarna hijau.
9. Isi data keperluan SIM meliputi nama, alamat, golongan darah, pekerjaan dan lain-lain.
10. Setelah selesai mengisi data pribadi, buka situs https://erikkes.id/ untuk melakukan cek kesehatan
11. Download aplikasi di https://app.eppsi.id/ untuk cek kesehatan psikologi
12. Setelah selesai melakukan kedua tes tersebut, maka hasil pemeriksaan akan langsung otomatis masuk ke applikasi SIM Online dan tercentang otomatis
13. Pilih lokasi Satpas untuk penerbitan SIM
14. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi nomor rekening

Rincian biaya perpanjang SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 rincian biaya perpanjangan SIM Online sebagai berikut:
1. Tarif perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
2. Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
3. Tarif perpanjang SIM C: Rp 75.000
4. Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
5. Tarif perpanjang SIM C2: Rp 75.000
6. Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
7. Tarif perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
8. Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Itulah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM Online. Biaya tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan, tes psikolog dan jasa pengiriman SIM ke rumah.

Bagikan !