Mendaftar STB Gratis TV Digital Kominfo, Ini Cara, Syarat dan Ketentuannya

ARUSGADGET – Pemerintah menyiapkan 6,7 juta Set Top Box (STB) secara gratis untuk masyarakat agar dapat menikmati siaran digital.

STB merupakan seperangkat alat yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara pada TV Analog.

Dengan petangkat STB  itu, masyarakat tidak perlu mengganti televisi baru, meskipun masih menggunakan TV Analog.

Pembagian STB kepada masyarakat itu, sebagai langkah mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital, mulai tahun 2022.

BACA JUGA : Cara Menghapus Cookie Cache Pada Laptop dan Smartphone

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), secara bertahap akan meniadakan siaran TV analog.

Tahap awal pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah yang terdiri dari 166 kabupaten/kota. Selanjutnya tahap kedua 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah, yang terdiri dari di 110 kabupaten atau kota.

Selanjutnya tahap ketiga yakni 2 November 2022 untuk 25 wilayah yang terdiri dari 65 kabupaten/kota.

Nah kemudian, bagaimana cara mendapatkan STB secara gratis tersebut?

Bagi warga yang ingin memdapat bantuan STB, langkah pertama yaitu harus masuk dalam DTKS Kemensos.

Setidaknya dalam satu keluarga memiliki satu unit TV analog.

Dari itu,  Kominfo juga mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Bagi warga yang hendak mendaftar, pertama siapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).

Karena pembagian alat ini termasuk kategori bantuan sosial (bansos).

BACA JUGA : Jadi Kreator Capcut dan Dapatkan Penghasilan Dengan Cepat

Berikut adalah cara untuk mendaftar bansos STB gratis TV digital dari Kemensos:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
    Pastikan membuka aplikasi yang benar.
  2. Berikutnya pilih menu Daftar Usulan.
  3. Pastikan namanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Setelah itu masuk ke Daftar Usulan, silahkan pilih menu Tambah Usulan.
  5. Kemudian setelah memasukkan data diri, seperti NIK KTP dan KK, sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data apakah sudah sesuai atau belum.
  6. Jika sudah tervalidasi dan tepat, selanjutnya pilih jenis bansos yang akan, yaitu alat STB gratis.

Syarat mengajukan bantuan STB gratis yaitu :

  1. Warga negara Indonesia ( WNI) (bukti KTP)
  2. Tergolong rumah tangga miskin atau tidak mampu
  3. Mempunyai televisi. Sertakan KK sebagai pelengkap.
  4. Pastikan anda sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Penerima bantuan juga harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Mengingat kuota dari pemerintah yang terbatas, dan TV Analog tidak akan berfungsi dimasa mendatang. Mau tidak mau tetap butuh Set Top Box TV agar tetap bisa nonton TV.

*Kabarnya Tahun ini semua TV analog butuh Set Box TV agar tetap bisa nonton TV.

Bagikan !