ARUSGADGET – Untuk memudahkan masyarakat, sekarang membuat Nomer Pokok Wajib Pajak atau (NPWP) bisa melalui handphone. Syarat dan cara daftar NPWP Online dengan mudah serta cepat adalah sebagai berikut.
Apa itu NPWP? Untuk warga Indonesia yang sudah berpenghasilan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Kegunaannya supaya masyarakat membayar pajak penghasilan secara disiplin. Setiap warga yang berpenghasilan dengan syarat tertentu, masuk ke dalam wajib pajak dan memiliki indentitas untuk melaksanakan kewajibannya dalam urusan pajak.
Wajib pajak yang memiliki NPWP bisa dari individu atau suatu badan usaha. Kartu NPWP sendiri sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Bagi wajib pajak yang sengaja tidak mendaftar NPWP maka akan mendapatkan sanksi tertentu.

Baca Juga:
- Ngecas HP Terlalu Lama Bikin Cepat Rusak, Beneran?
- Axioo Rilis Laptop dan PC All in One, Berapa Harganya?
Ini dia kategori Wajib Pajak yang sudah seharusnya memiliki NPWP.
Kategori Pendaftar NPWP
- Wajib Pajak adalah individu, baik yang melakukan kegiatan usaha atau bekerja secara mandiri, maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau bekerja secara mandiri.
- Contoh: karyawan, wiraswasta, pekerja lepas, pedagang, dll.
- Wajib Pajak adalah individu, yang syarat subjektif dan objektifnya belum terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tapi memiliki keinginanan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
- Apabila memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, maka wajib untuk mendaftarkan tempat usahanya.
- Warisan yang belum terbagi penerima waris. Apabila Wajib Pajak adalah individu yang meninggalkan warisan dan ternyata belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Mendaftar NPWP sekarang sangat mudah. Semua orang bisa melakukannya melalui handphone. Berikut adalah Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Mudah Cepat.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Berikut adalah syarat bagi individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan.
- Fotokopi KTP bagi warga Indonesia
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga asing
Berikut syarat bagi individu yang sudah memiliki pengasilan atau usaha
- Fotokopi KTP bagi warga Indonesia
- Fotokopi Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang
- Bisa juga, surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari lurah atau kepada desa
Syarat memiliki NPWP bagi wanita sudah menikah dengan hak dan kewajiban pajak terpisah.
- Fotokopi KTP bagi warga Indonesia
- Fotokopi Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNS
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Syarat NPWP Badan Usaha
Badan usaha yang berorientasi profit
- Fotokopi dokumen pendirian usaha
- Fotokopi Nomor Pajak Wajsib Pajak salah satu pengurus usaha
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
Badan usaha dengan kategori non-profit
- Fotokopi KTP salah satu pengurus
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat
Baca Juga:
- Inilah 7 Youtuber Gaming Terpopuler dan Terkaya di Indonesia
- Twitter Akan Sediakan Fitur Podcast Terbaru
Cara Daftar NPWP Online
- Buka situs https://ereg.pajak.go.id/ melalui peramban handphone
- Kemudian akan menerima tautan untuk aktivasi akun di e-mail dan klik tutan tersebut untuk aktivasi
- Lalu bukalagi akun dengan menggunakan e-mail dan kata sandi yang sebulumnya digunakan
- Isi formulis pendaftaran NPWP dengan lengkap dan teliti
- Setelah itu klik “Daftar”. Maka formulir pendaftaran segara diproses oleh KPP
- Akan muncu status pendaftran diterima pada situs ereg pajak bila syarat-syarat telah sesuai
- Kemudian, klik tombol kirim token yang ada pada situs pendaftaran dengan mengisi captcha lalu klik “Submit”
- Token akan KPP kirim melalui e-mail. Saling token yang telah terkirim pada menu token yang ada di situs ereg pajak
Pendaftar NPWP akan menerima kode unik sebagai syarata pengajuan NPWP. Jika pengajuan NPWP diterima, makan kartu NPWP akan dikirim melalui pos ke rumah pendaftar
Pendaftas bisa saja menemukan syarat pendaftaran NPWP yang berbeda-beda tergantung dari jenisnya. Tetapi secara keseluruhan pendaftaran NPWP secara onle sama saja. Perbedaannya biasanay terletak pada pengisisan data formulis pendaftaran NPWP
Itulah syarat dan cara daftar NPWP secara online dengan mudah semoga dapat membantu. Yuk, komen dan bagiakan artikel ini untuk membantu banyak orang mendaftar NPWP.